Hukum, Sejarah, Proses, dan Nasab Bayi Tabung dalam Pandangan Islam


Bayi tabung atau In Vitro Fertilization (IVF) merupakan proses pembuahan yang terjadi di luar tubuh manusia atau dalam tabung kaca. Teknologi ini telah membantu banyak pasangan yang memiliki kesulitan untuk memiliki anak lewat cara alami. Artikel ini akan membahas sejarah bayi tabung, prosesnya, serta hukum dan pandangan Islam mengenai bayi tabung dan nasabnya.

Sejarah Bayi Tabung

Bayi tabung pertama kali sukses pada tahun 1978 oleh Dr. Patrick Steptoe dan peneliti Robert Edwards. Louise Brown, bayi pertama yang lahir dari proses IVF, merupakan hasil nyata dari terobosan teknologi reproduksi ini. Sejak saat itu, bayi tabung terus berkembang dan telah membantu banyak pasangan untuk memiliki anak.

Proses Bayi Tabung (IVF)

Berikut ini adalah proses IVF yang umum dilakukan:

  1. Pemberian Hormon: Wanita diberikan hormon untuk merangsang produksi sel telur secara berlebih, sehingga meningkatkan peluang berhasilnya prosedur IVF.
  2. Pengambilan Sel Telur: Sel telur diambil dari indung telur wanita menggunakan jarum khusus melalui prosedur yang disebut laparoskopi.
  3. Fertilisasi: Sel telur yang telah diambil kemudian dibuahi oleh sperma di laboratorium. Setelah pembuahan terjadi, sel telur menjadi embrio.
  4. Pemindahan Embrio: Embrio yang sudah siap dipindahkan ke dalam rahim wanita, dan jika berhasil, akan terjadi kehamilan alami.

Hukum Bayi Tabung dalam Islam

Dalam pandangan Islam, hukum bayi tabung atau IVF dibolehkan dengan syarat dan ketentuan tertentu:

  1. Dilakukan dengan pasangan yang sah: Bayi tabung hanya boleh dilakukan oleh pasangan yang telah menikah secara sah dan harus menggunakan sel telur dan sperma dari pasangan tersebut, bukan dari donor.
  2. Tidak merusak atau membahayakan orang lain: Teknik yang digunakan tidak boleh membahayakan nyawa, kesehatan, atau kelangsungan hidup embrio dan ibunya.

Namun, bayi tabung haram jika melibatkan donor sperma atau sel telur dari luar pasangan, karena hal tersebut termasuk dalam kategori zina dan menimbulkan permasalahan dalam nasab.

Nasab Bayi Tabung dalam Pandangan Islam

Nasab atau keturunan menurut Islam sangat penting dalam menentukan hak dan kewajiban, seperti hak waris, serta menjaga kehormatan keluarga. Bayi tabung yang dilakukan dengan mengikuti syarat-syarat di atas akan memiliki nasab yang sah.

Salah satu fatwa dari Lembaga Fatwa Al-Azhar mengatakan, "Bayi tabung adalah mubah (dibolehkan) dan menetapkan nasab keturunan selama prosedur hanya melibatkan pasangan suami istri yang sah dan tidak melibatkan pihak ketiga."

Kesimpulan

Bayi tabung merupakan alternatif bagi pasangan yang mengalami kesulitan dalam memiliki anak lewat cara alami. Dalam pandangan Islam, bayi tabung diperbolehkan asalkan dilakukan dengan pasangan yang sah dan tidak melibatkan donor. Nasab bayi tabung pun dianggap sah menurut ajaran Islam jika mengikuti syarat dan ketentuan yang ada.

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak